Wednesday, January 21, 2009

Madzhab dalam sunnah.

Asal muasal madzhab

Mazhab ( مذهب, madzhab) adalah istilah dari bahasa Arab, yang berarti jalan yang dilalui dan dilewati, sesuatu yang menjadi tujuan seseorang baik konkrit maupun abstrak. Sesuatu dikatakan mazhab bagi seseorang jika cara atau jalan tersebut menjadi ciri khasnya. Menurut para ulama dan ahli agama islam, yang dinamakan mazhab adalah metode (manhaj) yang dibentuk setelah melalui pemikiran dan penelitian, kemudian orang yang menjalaninya menjadikannya sebagai pedoman yang jelas batasan-batasannya, bagian-bagiannya, dibangun di atas prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah. (sumber wikipedia)
 

Sebenarnya banyak sekali aliran dan mazhab yang dikenal dalam sejarah Islam. Sejak masa sahabat dan munculnya perbedaan pendapat dalam masalah cabang agama, setiap pendapat lalu disebut dengan istilah mazhab, maka di sana terkenal  mazhab Aisyah, mazhab Adbullah bin Umar, mazhab Abdullah bin Masud dll.

Sampai sekitar pertengahan abad keempat, ada sekitar 13 mazhab terkenal yang pendapat mereka dikodifikasikan oleh para pengikut mereka, termasuk di dalamnya mazhab empat, yaitu Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hanbali. Selanjutnya mazhab empat tersebut yang paling populer di kalangan umat Islam sunni serta mendapatkan perhatian intelektual yang sangat besar dari para pengikutnya.

Dalam ilmu usuhul fiqh, terdapat istilah penting yang berkaitan dengan masalah bermadzhab, yaitu ijtihad, taqlid dan talfiq.

1. Ijtihad

Ijtihad didefinisikan sebagai "upaya untuk menemukan hukum-hukum shariah (agama). Untuk bisa mencapai taraf ijtihad, para ulama membuat beberapa persyaratan, yaitu :
1. Mengetahui arti ayat-ayat al-qur'an, baik dari segi bahasa maupun hukum.
2. Mengetahui hadist-hadist dan mengetahui maksudnya dari segi bahasa maupun hukum, seorang mujtahid (pendiri madzhab) minimal menghafal 400 ribu hadits berikut hukum matannya (menurut imam Ahmad bin Hambal murid imam syafi'ie)
3. Mengetahui masalah nasikh dan mansukh (abrogasi dalam hukum qur'an dan hadist)
4. Mengetahui permasalahan-permasalahan yang telah terjadi konsensus para ulama mengenai hukumnya.
5. Mengetahui masalah analogi hukum Islam.
6. mengetahui bahasa Arab.
7. Mengetahui methodologi pengambilan hukum islam.
8. Mengetahui maqasid shariah (filsafat hukum Islam).

Itjihad dalam masalah-masalah agama senantiasa terbuka sampai kapan pun. Memang sering kita dengar isu bahwa pintu ijtihad telah tertutup, tapi kalau mau kita sadari, itu adalah isu yang menyesatkan, karena menutup pintu ijtihad sama saja dengan melarang orang berfikir. Agama Islam adalah agama yang mengajak kebebasan berfikir dengan logika yang benar. Imam Baghawi pernah mengatakan bahwa mencari ilmu untuk bisa mencapai tingkat ijtihad hukumnya fardlu kifayah. Bila dalam satu masa, tidak ada orang yang mau mencari ilmu untuk meraih tingkat ijtihad maka, berdosalah seluruh umat Islam yang hidup pada saat  itu.

Mencari solusi hukum islam untuk permasalahan-permasalahan baru di zaman sekarang juga termasuk ijtihad.

Ijtihad dibuka dalam segala bidang, termasuk dalam masalah-masalah ritual dan fiqh. Hanya yang perlu diketahui di sini adalah ijtihad dengan cara, metodologi dan etika yang benar, sesuai dengan dalil-dalil yang ada.

Jika mampu untuk berijtihad maka kewajiban seseorang untuk berpegang pada pengetahuannya, tetapi jika tidak mempu/tidak memenuhi syarat maka hendaknya taklid

2. Taqlid

Taqlid adalah mengambil pendapat ulama dengan tanpa mengetahui dalilnya. Mengambil satu hukum dengan referensi empat madzhab atau lainnya dengan tanpa mempelajari dalilnya, termasuk taqlid. Taqlid boleh dilakukan oleh orang yang pengetahuan agamanya terbatas, sehingga tidak mempunyai kemampuan untuk bisa mengakses dalil-dalil yang ada. Taqlid boleh dilakukan hanya kepada ulama-ulama yang benar-benar mengetahui ilmu-ilmu agama dan taqlid yang terbaik adalah dengan disertai memperlajari dlail-dalil dari pendapat yang diikutinya. Taqlid buta, meskipun ia tahu itu bertentangan dengan dalil yang ia ketahui, atau taqlid dengan fanatik, sehingga merasa benar seindiri, sangat dicela dalam agama.

Bidang yang diperbolehkan taqlid, menurut sebagian besar ulama, secara teoritis, adalah  furu' (cabang-cabang fiqh), sedangkah masalah tauhid (keyakinan) tidak boleh taqlid. Namun kalau dikaji secara empiris, tentu sulit untuk menerapkan ketentuan seperti itu. Masyarakat yang pengetahuannya terbatas dalam bidang apapun, pasti akan cenderung melakukan taqlid.

Bertaqlid kepada salah satu dari empat madzhab fiqh merupakan tindakan terpuji , karena muqallid (orang yang melakukan taqlid) tentu telah berkeyakinan bahwa madzhab yang dianutnya adalah yang terbaik bagi dirinya, artinya dari pertimbangan memperkecil keraguannya. Namun fanatik dengan madzhab yang dianutnya merupakan perbuatan  tercela, karena ini berarti menganggap madzhab lain salah. Muqallid harus tetap berkeyakinan bahwa di sana ada pendapat lain yang mungkin layak juga untuk dipakai.

Keuntungan dari menggunakan satu madzhab adalah dari aspek simplifikasi pengajaran. Orang awam tentu akan lebih mudah belajar dan diajari dengan pendekatan satu madzhab, karena ini tidak membingungkan. Kerugiannya, antara lain: terkadang taqlid dengan satu madzhab bisa merangsang fanatisme madzhab, apalagi pada kalangan awam yang tidak diberi wawasan agama yang baik. Terkadang taqlid kepada satu madzhab juga memperberat penerapan hukum,aplagi bila kondisi tidak memungkinkan.

Sebagian besar ulama berpendapat tidak ada ketentuan yang mewajibkan bertaqlid kepada satu imam saja, namun boleh kepada imam lain yang diyakininya benar. Pendapat ini juga dipakai oleh para ulama terkemuka saat ini, karena menghembuskan nafas keterbukaan dalam menerapkan hukum agama.

3. Talfiq

Permasalahan taqlid yang telah mengundang polemik ulama dari rentang waktu yang cukup panjang, pada sekitar abad ke-10 hijriyah telah mengantarkan kepada gagasan pembatasan taqlid, yaitu dengan konsep talfiq. Mereka mengatakan bahwa taqlid sah apabila tidak mengantarkan kepada talfiq. Talfiq didefinisikan : mencetuskan hukum dengan mengkombinasikan berbagai madzhab, sehingga hukum tersebut menjadi sama sekali baru, tidak ada seorang ulama pun yang mengatakannya. Mencampur-campur madzhab dengan sengaja dan mencetuskan hukum baru yang sama sekali tidak ada dalilnya, itulah yang lebih tepat disebut talfiq yang dicela agama. Adapun berpindah madzhab dalam satu masalah agama dengan berlandasan kepada dalil atau karena kondisi tertentu, tidak lah termasuk talfiq.

Dalam menggunakan pendapat madzhab yang berbeda-beda yang perlu diperhatikan adalah sbb :
1. Tidak dengan sengaja mencari-cari yang mudah (sengaja mencari enaknya) dengan tujuan mempermainkan agama, apalagi yang mengantarkan kapada hukum baru yang sama sekali tidak dikatakan oleh salah seorang ulama. Misalnya mengambil pendapat yang mengatakan boleh nikah tanpa wali, kemudian mengambil pendapat kedua yang mengatakan boleh nikah tanpa saksi, kemudian mengambil pendapat ketiga yang mengatakan sah nikah tanpa mahar, lalu mencetuskan pendapat "boleh nikah tanpa wali, saksi dan mahar". Pendapat ini tidak ada seorang pun ulama yang mengatakannya.

2. Tidak mengantarkan kepada pendapat baru yang sama sekali bertentangan dengan dalil.
3. Tidak memaksakan diri menggunakan pendapat yang telah diketahui atau diyakini kelemahnya.
4. Tidak boleh dalam satu ibadah, misalnya dalam wudlu mengambil mazhab Syafi'i dalam mengusap sebagain kepala, kemudian mengikuti mazhab Hanafi dalam masalah tidak batal memegang kemaluan, padahal tanpa mengetahui dalil masing-masing dan hanya bermazhab buta atau taqlid.
disalin dari tulisan : Muhammad Niam di pesantren virtual

Sunni atau lebih dikenal dengan Ahlus-Sunnah wal Jama'ah

pada awal mula perkembangannya banyak memiliki aliran, ada beberapa sahabat, tabi'in dan tabi'it tabi'in yang dikenal memiliki aliran masing-masing. Sampai kemudian terdapat empat mazhab yang paling banyak diikuti oleh Muslim Sunni. Di dalam keyakinan Sunni, empat mazhab yang mereka miliki valid untuk diikuti, perbedaan yang ada pada setiap mazhab tidak bersifat fundamental.
 
diantara madzhab sunni yang telah diakui validalitasnya adalah yang digunakan secara luas saat ini antara lain: mazhab Hanafi, Maliki, Syafi'i dan Hambali

Syiah
Syi'ah atau lebih dikenal lengkapnya dari kalimat bersejarah Syi`ah `Ali pada awal mula perkembangannya juga banyak memiliki aliran. Namun demikian hanya tiga aliran yang masih ada sampai sekarang, yaitu Itsna 'Asyariah (paling banyak diikuti), Ismailiyah dan Zaidiyah. Di dalam keyakinan utama Syi'ah, Ali bin Abu Thalib dan anak-cucunya dianggap lebih berhak untuk memegang tampuk kepemimpinan sebagai khalifah dan imam bagi kaum muslimin. Di antara ketiga mazhab Syi'ah terdapat perbedaan dalam hal siapa saja yang menjadi imam dan pengganti para imam tersebut pada saat ini.

Mazhab Khawārij mencakup sejumlah aliran dalam Islam yang awalnya mengakui kekuasaan Ali bin Abi Tholib, lalu menolaknya karena melakukan takhrif (perdamaian} dengan Muawiyyah bin abu Sufyan yang mereka anggap zalim. Awalnya mazhab ini berpusat di daerah Irak bagian selatan. Kaum Khawārij umumnya fanatik dan keras dalam membela mazhabnya, serta memiliki pemahaman tekstual Al-qur'an yang berbeda dari Sunni dan Syi'ah.


Macam2 khowarij

1.     Muhakimahartinya orang yang berhukum dengan hukum Allah karena mereka selalu berkata : " Tiada hukum kecuali dengan hukum Allah ".Mereka menentang khalifah Ali dan menganggap Sayidina Ali telah berdosa sebab menerima hukum dari manusia karena sayidina Ali menerima keputusan tahkim. Prinsip mereka adalah : (a) mengkafirkan Ali dan pengikutnya (b) Wajib menurunkan atau membunuh pemimpin jika berbuat dzalim  (c) Mengkafirkan mereka yang berbuat dosa (d) dibenarkan membunuh anak-anak dan kaum wanita.

2.      Azariqahadalah pengikut Nafi bin Al Azraq yang menyatakan : (a) Sesiapa yang menyalahi mereka adalah musyrik (b) Sesiapa yang tidak berhijrah bersama mereka adalah syirik (c) Wajib menguji sesiapa yang berhijrah bersama mereka, dan membunuh mereka yang diangap munafik (d) Membunuh anak-anak dan wanita yang tidak sesuai dengan prinip mereka (e) Menganggap negeri mereka adalah Darul hijrah dan negeri kaum Muslimin di luar mereka sebagai Darul Kufr (f) Sesiapa yang berbuat dosa besar adalah kafir. Menurut al malathi mereka ini orang-orang yang wara', dan tekun beribadah siang dan malam.

3.      Najadatadalah pengikut Najdat bin Amir yang menyatakan : (a) kafir sesiapa yang tidak mengikuti mereka (b) Kafir mereka yang tidak mengikuti pemimpin mereka (c) Pengikut mereka tidak akan masuk neraka, walaupun berdosa akan diazab bukan dengan api neraka (d) Berlanjutan dalam dosa kecil menjadi syirik (e) Boleh membunuh ahludz dzimmah yaitu mereka yang tidak mengikuti ajaran mereka. Menurut al Malathi mereka ini juga mengkafirkan ulama salaf dan khalaf.

4.      Baihasiyah yaitu pengikut  Baihas al Haisham bin Jabir yang menyatakan : (a) Seseorang belum dianggp Muslim kecuali setelah mengenal Allah dan rasulNya. (b) Tiada haram kecuali yang diharamkan oleh Al-Quran dan yang tidak disebutkan dalam Al-Quran tentang harmnya berarti halal (c) Tidak membedakan antara ushul aqidah dan hukum fiqhiyah.

5.      Ajaridahyaitu pengikut Abdul Karim bin Ajrad yang menyatakan : (a) Tidak boleh mengatakan kafir atau Muslim terhadap seorang anak Muslim sampai dia diajak memeluk Islam dan waib diajak memeluk Islam ketika mencapai usia baligh (b) Membenarkan kawin dengan cucu dari keturunan anak perempuan (c) wajib menurunkan pemimpn yang dzalim dan menghukum pengikutnya. (d) Surah Yusuf tidak termasuk dalam bagian surah Al-Quran.

6.      Tsa'labiyahyaitu pengikut Tsa'labah bin Musytakan yang berpendapat : (a) Orang yang tidak mengikuti mereka bukan kafir dan juga bukan Muslim (b) Sesiapa yang meninggalkan shalat menjadi kafir (c) Mengambil zakat daripada hamba sahaya.(d) Menyatakan Allah bersifat dengan sifat manusia (tasybih ) sebagaimana pendapat Jabariyah Jahm bin Sofyan.

7.      Ibadiyahyaitu pengikut Abdullah bin Ibadh at Tamimiy yang menyatakan ajarannya bahwa : (a) Orang Muslim yang tidak menyetujui kelompoknya dianggap kafir tetapi bukan kafir musyrik (b) Negeri Muslim yang tidak setuju dengan ajaran dan pendapat mereka adalah negeri tauhid ( bukan negeri Islam ) dan kawasan tentara negeri tersebut  merupakan Darul Harb (d) Orang yang melaksanakan ajaran Al-Quran termasuk mukmin dan yang tidak melaksanakannya dinamakan kafir musyrik (e) Semua dosa besar dan kecil merupakan perbuatan syirik (f) Boleh membunuh sesiapa yang tidak setuju dengan pendapat mereka.

8.      Sufriyah Ziyadiyahyaitu pengikut Zayad bin Ashfar yang menyatakan : (a) Dosa yang terkena hukum hudud tidak menjadi kafir, sedang dosa yang tidak ada hukum hudud seperti meninggalkan shalat dan puasa menjadi kafir ( b) Tidak mengkafirkan sesiapa yang tidak mengikuti mereka.

Ada sebagian kelompok yang mengeklaim dirinya tidak menganut madzhab atau mengaku tidak bermadzhab, pokoknya berdasarkan Al-qur'an dan hadits, maka perlu diketahui keseluruhan madzhab diatas yang telah diuraikan panjang lebar semuanya mengaku demikan (berdasar Al-qur'an dan hadits), artinya secara tidak langsung orang atau kelompok tersebut akan membuat pemahaman baru dengan jalan (madzhab) baru yang menurut dia paling benar.

Sekali lagi coba direnungkan bahwa madzhab adalah cara memahami Al-Qur'an dan hadits, sementara mujtahid orang yg berkapabelitas mengeluarkan suatu hukum dan perhatikan imam madzhab seluruhnya adalah ahli hadits, tidak hanya cukup hafal 100.000 hadits berikut sanad dan hukum matannya tetapi mereka minimal hafal 400.000 hadits berikut sanad dan hukum matannya.

Wallahu a'lamu bishowab.

No comments: