Saturday, June 27, 2009

Asal segala sesuatu adalah Boleh & Kejahatan besar mengharamkan sesuatu yg boleh

Rasulullah SAW bersabda "Wahai manusia, sesungguhnya Allah itu baik, dan tidak menerima kecuali yang baik, dan sesungguhnya Allah memerintahkan orang-orang beriman dengan apa yang telah diperintahkan oleh para Rasulnya (HR.Muslim)

 

Sabda Rasulullah SAW: apa yang telah dihalalkan Allah di dalam kitabNYA maka itulah yang halal, dan apa yang diharamkan itulah yang Haram, dan apa yang diam atasnya (tidak dibahas) maka hal itu dimaafkan (sebagai kemurahan Allah) maka terimalah apa yang menjadi kemurahan Allah, maka sesungguhnya Allah tidak lupa. Kemudian Rasul membacakan ayat: "Dan tidaklah tuhanmu itu lupa(ayat)". (HR. Abu dawud)

 

Rasulullah SAW bersabda: Sesungguhnya sebesar-besar kejahatan muslimin adalah yang bertanya kepada sesuatu apa yang tidak haram kemudian di haramkan karna pertanyaannya tersebut. (HR. Bukhori & dalam riwayat Muslim ditambahkan "kejahat muslim terhadap muslimin lainnya")

 

Hadits-hadits diatas adalah beberapa dasar dari pengambilan qoidah oleh para ulama fiqh salah satunya adalah imam Ahmad bahwa: "Asal segala sesautu adalah Mubah (boleh) sampai ada dalil yang melarangnya". Sehingga hadits diatas menyebutkan "merupakan kejahatan("dosa" Dalam syarah bukhori) bagi siapa saja yang mempermasalahkan sesuatu yang tidak dibahas (boleh) menjadi tidak boleh atau haram.

 

Kemudian ada sebagian orang yang melarang amaliyah-amaliyah saudaranya dengan berdasarkan tidak ada pada zaman Rasulullah SAW dengan mengatakan hal itu adalah bid'ah dan semua bid'ah adalah di neraka tempatnya, dengan beralasan hal-hal yang dimaksud dengan segala sesuatu itu asal muasalnya adalah boleh adalah dalam amaliyah keduniaan, bukan masalah syari'at, sementara menambah-nambah syari'at yang telah sempurna ini adalah hal yang baru yaitu bid'ah dholalah.

 

Pertanyaannya adakah sesuatu pekerjaan di atas dunia ini yang tidak diatur dan dibahwas sehingga dinamakan sebagai syari'at? Lalu mengapa mesti ada sabda nabi bahwa Allah memberikan 'afiyah atau kemurahan kepada sesuatu yang tidak dibahas, padahal syari'at mencakup seluruh kehidupan manusia dari mulai bangun tidur sampai tidur kembali, maka yang perlu diperjelas adalah konsep syari'at yang dipermasalahkan yang dihukumkan kepadanya apabila ditambah tambah dengan perkara baru yang disebut dengan bid'ah.

 

Jika anda sependapat, maka konsep yang tidak boleh ditambah dan dikurangi adalah mencakup kepada Aqidah dan ibadah mehdhoh yang terikat oleh syarat shah dan rukun ibadah, jika dalam keduanya ini tidak ada tambahan maka amaliyah tersebut "nanti dulu" untuk dihukumi sebagai perkara baru yang bid'ah dholalah.

 

Ahmadiyah adalah bid'ah dholalah dalam Aqidah, karena aqidahnya telah melenceng, dia berkeyakinan Mirza Gulam menerima wahyu. Faham liberalis adalah bid'ah dholalah karna mereka memfatwa bahwa sholat tidak lagi wajib bahkan hanya sebagai anjuran bagi yang mau. Bahkan bid'ah-bid'ah ini dapat membawa pelakunya pada tingkat kekufuran. Jika ada syi'ah yang sholat dengan meletakkan batu waktu sujud ini bid'ah karena telah menambah syariat pada gerakan sholat yg tidak disyariatkan, yang padahal sholat terikat oleh syarat syah dan rukun serta batalnya ibadah.

 

Sementara berdoa diluar sholat, berdzikir kapan saja, bersholawat berapapun, mencintai rasulullah, belajar, menuntut ilmu, bersilaturrahmi, menziarahi kubur, bershodakoh dll apapun perbuatannya yang tidak terikat oleh syarat syah, rukun dan batal suatu pekerjaan serta keyakinan dalam melakukan perkara-perkara tersebut tidak bertentangan kepada Al-qur'an dan hadits maka itu masyru', bukan hal yang terlarang atau bid'ah dholalah.

 

Kalau ada orang yang berziarah kubur dengan berkeyakinan sang walilah yang memberikan faedah tanpa campur tangan Allah, maka itu bid'ah, jika dia memberikan uang disebar diatas kuburan supaya bisa berkah banyak maka itu bid'ah, jika ada yang berkeyakinan mauled nabi adalah wajib dan berdosa bagi yang tidak melaksanakan serta terdapat keharusan (rukun) dalam melaksanakannya maka bisa dikatakan bid'ah, tetapi jika tidak ada padanya hal tersebut dan pelaksanaannya tidak melanggar syari'at maka tidak bisa dikatakan sebagai bid'ah dholalah.  

 

Kurang lebih inilah yang dimaksud dengan terikatnya ibadah mahdhoh dengan tauqifi, dan tujuan daripada suatu ibadah yang berkaitan dengan aqidah, memohon pd Allah dan tidak kepada selain Allah, berakidah hanya kepada Allah, bermuamalah bisa dengan siapapun, namun aqidahnya tetap pada Allah,

 

Dg kaidah "Asal segala ibadah adalah Tauqifi" qaidah lain "Asal beribadah adalah tahrim" yang dimaksud tauqifi adalah rukun syaratnya yang telah diatur tidak boleh ditambah dan dikurang inilah ibadah mahdhoh, sementara yang tidak terikat syarat syah dan rukun serta batalnya maka termasuk ghoiru mahdhoh. Dan asal ibadah adalah haram, maka tujuan ibadaha adalah hanya kepada Allah bukan kepada selain Allah inilah keharaman ibadah kpd selain Allah, maka jika kita melakukan sesuatu "bekerja misalnya" bisa bernilai ibadah, dan ibadah itu harus ditujukan hanya kepada Allah, cinta kepada Rasulullah misalnya, sholawat atau apa saja harus didasarkan karena Allah, demikian pula membaca Al-qur'an dll, jika tidak ditujukan ibadah itu kepada Allah maka akan jatuh pada syirik, jika memang belum mencapai syirik kecil maka jatuh pada syirik asghar yaitu riya (pamer) sesuai dg sabda Rasulullah SAW.

 

Wallahu a'lamu bishowab

--
Your Best Regard
www.rindurosul.wordpress.com
http://www.rumahvendi.phpnet.us

No comments: