Friday, June 12, 2009

Ijtihad pada hal-hal yang Baru.

Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah Kitaabullaah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam dan sejelek-jelek perkara adalah perkara yang diada-adakan dan setiap bid'ah adalah sesat." (HR. Muslim no.867)

Tentu hadits di atas ini tidak asing lagi ditelinga kaum muslimin wal muslimat, dimanapun dia berada, dan pembahasan tentang bid'ah itu pun sudah sering sekali kita dengarkan, berbagai pembahasan kitab-kitab ulma' salaf yang membahas dan mengomentari masalah bid'ah. Dari beragamnya pengertian ulama' ini lah yang melahirkan berbagai perbedaan pandangan pada satu amalan. Penjelasan mas'alah bid'ah bisa anda baca pada artikel kami Bid'ah Dalam Pembahasan disini akan kita bahas objek yang diperselisihkan diantara masyarakat, ada yang mengatakan bid'ah dan ada yang masih menjalankannya.

Adapun bid'ah yang yg dimaksud dalam perselisihan adalah bid'ah dhzolalah, atau bid'ah madzmumah (tercela) bukan bid'ah hasanah, karena bid'ah selain yang tercela seperti ibnu hajar yang membagi bid'ah menjadi beberapa bagian, Imam Nawawi yang membaginya menjadi Lima mengikuti hukum fiqih, dan Imam syafi'ie yang membagi menjadi Dua, dikenal dimasyarakat selain bid'ah dzolalah adalah disebut sunnah, atau wajib, makruh atau mubah, hukum-hukum itu yang berlaku, tanpa memberikan embel-embel didepannya dengan sebutan bid'ah sunnah, bidah makruhah dll.

seperti merokok, Begadang menonton bola bersama, mengadakan azumah (kumpul keluarga &kerabat-red) dll. ada yang bilang itu haram, atau makruh, padahal perilaku itu adalah perilaku baru, mengapa tidak dikatakan bid'ah makruhah? tentu ulama' pun tak luput membahasnya, tetapi hukum yang dihasilkan adalah hukum haram, makruh, sunnah, mubah atau wajib. jika dikatakan bid'ah hanya membahasa dalam syari'at saja, maka hal-hal tersebut bukankah pula masuk dalam pembasan syari'at?

Adapun yang diperselisihkan adalah :
Maulid Nabi Muhammad, Isra' Mi'raj atau rajaban, Tahlilan/Yasinan, Kenduri arwah (selamatan-red), Talaffudz biniyah, tawassul dg yg sudah mati, ziarah kubur orang sholih, bertabarruk dg kyai, mencium tangan guru, membasuh lebih dari 3x ketika wudhu, berdzikir jama'ah setelah sholat, sholawatan setelah adzan, menyiramkan kembang pada kuburan saat berziarah, bahkan ada yg mengatakan mengangkat tangan ketika berdoa, bersalaman selepas sholat jama'ah, tarbiayah bermarhalah, ada juga yg mengatakan Bedug, speaker, takbir keliling malam idul fitri, nisfu sya'ban dll.

Hal yg sejenis tapi tidak diperdebatkan :
Sekolah dan pondok pesantren atau lembaga pendidikan adalah sejenis tarbiyah baik bermarhalan atau tidak tergantung metode.
Azzumah (saudi) yaitu acara kumpul bersama dalam rangka pesta atau tasyakuran yg berisi makan bersama dll sama seperti selamatan atau tasyakurran di indonesia.

Hal yang biasa dilakukan dan orang tahu sepakat terlarangnya hal itu oleh syari'at:

Memberikan uang pada kuburan, memohon pada sang mayit bukan untuk tawassul atau mendoakan mayit. berkeyakinan kepada benda kramat yang bertuah yg memberi kehebatan menafyikan Allah, mendatangi gunung kawi biar kaya (pesugihan), memelihara tuyul, bersujud tunduk didepan makam sebagai rasa tunduk dan takut dan menyembahnya, menyembah pohon yang diyakin berpenghuni, memberikan sesaji ke panti selatan, atau memberi sesaji saat mau menanam di sawah, memotong/mengarak kyai slamet, memotong kerbau dan kepalanya ditanam didalam tanah.dll. hal-hal ini terdapat kemungkinan Syirik besar di dalamnya. 

Untuk mengklasifikasikan ini pun kita akan dapatkan berbagai macam perselisihan yang panjang, membahasnya tentung membutuhkan waktu tersendiri atau diskusi persatu-satu pembahasan. Namun itulah yang terjadi pada masyarakat kita yang kurang lebihnya terdapat diatas tadi, perselisihan akan sesuai dengan pandangan sejauh mana pemahaman seseorang dalam memandang syari'at, dan terutama memahami makna dari bid'ah yg dituduhkan itu sendiri.

Ada hal kesesatan yg telah disepakati yang mengancam pada diri ummat islam, ada pula yang masih dalam perdebatan bahkan terdapat khilafiyah dikalangan muallif kitab-kitab salafy, namun alangkah disayangkan bila sebagian kaum muslimin justru rajin mengungkit dan berdebat pada hal yang khilafiyah, akan tetapi permasalahan besar yang telah nyata dimasyarakat tidak dibahas, iya karna pada perkara khilafiyah ada bantahan dari orang yg berpendapat lain, namun pelaku kesesatan yang nyata itu tidak pernah membantah tuduhan siapapun, mereka enjoy saja dengan amaliyahnya.

Para penuduh bid'ah tidak membedakan tuduhannya, apakah hal yg dituduhkan masuk dalam katagori khilafiyah, atau benar-benar disepakati ulama' atas kesesatannya, mereka memukul Rata siapapun yang tidak sesuai dengan mereka akan dikatakan kaum ahli bid'ah yang sesat, kuburiyyun dan musyrikun. Itulah hal yang kita sayangkan, padahal jika kita renungkan, seandainya tuduhan itu kepada hal khilafiyah, boleh jadi tuduhan itu tidak benar, dan jika tuduhan itu tidak benar, maka dirinyalah yang akan menerima kembali tuduhan itu sebagai pertanggungjawaban di akhirat kelak, yang juga tak kalah besar akibat dari tuduhannya, dan kita tahu hal yang bersifat ijtihadi yg menimbulkan khilafiyah, bagi mujtahid jika benar diberi pahala dua, dan jika salah tetap diberi pahala satu, berarti tidak berdosa, asalkan hasil ijtihad tidak menyalahi qur'an dan sunnah, nah Menyalahi qur'an dan sunnah ini juga menjadi perdebatan yaitu menyalahi hadits yg mengatakan semua bid'ah adalah sesat, lalu untuk apa dibolehkan ijtihad? sementara ijtihad itu pd hal-hal yang Bid'ah (baru) kalau menyalahi sunnah? wal hasil Madzhab itu Bid'ah maka tidak boleh bermadzhab.

Wallahu a'lamu bishowab.
--
Your Best Regard
http://www.rumahvendi.phpnet.us

No comments: